Pengertian Hukum – Apakah Anda mengerti tentang arti hukum?
Pengertian hukum adalah sebuah aturan untuk mengatur kekuasaan dalam suatu negara. Hukum sendiri diterapkan dalam bidang ekonomi, politik dan mengatur perilaku dan tindakan masyarakat. Hukum pidana juga berfungsi sebagai pengatur hubungan sosial masyarakat terhadap tindakan kejahatan dan membantu negara dalam proses penuntutan, melindungi hak asasi manusia (HAM), membantu menetapkan hukuman dan mengatur dalam pemilu serta memperluas kekuasaan politik. Hukum internasional mengatur tentang perdagangan internasional, hubungan antar negara dan tindakan militer. Administratif hukum digunakan untuk mengkaji kembali keputusan dari pemerintah. Menurut Aristoteles mengemukakan bahwa”peraturan tirani yang merajalela tidak baik dibandingkan dengan supremasi hukum”.

Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan-tindakan masyarakat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara dan hukumannya dapat berupa sanksi denda dan atau kurungan penjara bagi para pelakunya. Hukum pidana termasuk juga hukum publik. Ada 2 jenis tindakan yang ditangani dalam hukum pidana, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Pelanggaran adalah tindakan yang hanya dilarangoleh peraturan perundang-undangan tetapi tidak menimbulkan efek yang merugikan orang lain, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan tidak menggunakan helm, dan sebagainya.
Sedangkan kejahatan adalah tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan nilai moral tetapi juga bertentangna dengan peraturan perundang-undangan,nilai agama, nilai moral dan rasa keadilan masyarakat. Misalnya berzina, memperkosa, mencuri, membunuh dan sebagainya. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS) berasal dari peninggalan dari zaman penjajahan Belanda. Dan di Indonesia menggunakan Kitab Undang0undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengatur hukum pidana. KUHP merupakan generasi penerus hukum pidana di Indonesia menjadi dasar bagi semua kepastian pidana yang diatur di luar KUHP (lex spesialis) dan asas-asas umum terdapat di dalamnya.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata disebut juga hukumsipil atau hukum pribadi. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam masyarakat yang biasanya berupa sengketa. Jual beli tanah dan kendaraan merupakan salah satu contoh hukum perdata yang terjadi dalam masyarakat. Berikut ini ada beberapa tindakan yang ditangani oluh hukum perdata, diantaranya:
- Hukum waris
- Hukum perikanan
- Hukum benda
- Hukum harta kekayaan
- Hukum keluarga
Pengertian Hukum Acara
Hukum acara adalah kepastian untuk menentukan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dan bagaimana cara penyelesaiannya dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Sehingga hukum materiil dibutuhkan dalam hukum acara atau hukum formil. Pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil jika tidak ada hukum acara yang memadai dan jelas. Untuk menegakkan kepastian hukum materiil perdata dibutuhkan acara perdata, sedangkan untuk menegakkan hukum materiil pidana, maka dibutuhkan acara pidana. Untuk hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para hakim, polisi, advokat, jaksa,polisi dan petugas Lembaga Permasyarakatan. Dan untuk hukum materiil tata usaha dibutuhkan hukum acara tata usaha.
- Hukum yang sama, sama tidak adilnya ketika ditaruh pada situasi yang berbeda.
- Hukum yang tidak sama, sama tidak adilnya ketika ditaruh pada situasi yang sama.
- Hukum yang sama, sama adilnya ketika ditaruh pada situasi yang berbeda.
Semoga artikel ini yang membahas tentang pengertian hukum bisa bermanfaat untuk anda.
Cara mendapatkan 30 Juta rupiah rutin tiap bulan

